
OJK Terbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2024 untuk Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
KAREBAMAKASSAR.COM –Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan kebijakan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi