KAREBAMAKASSAR.COM –Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan kebijakan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. POJK ini juga merupakan implementasi dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Salah satu poin penting yang diatur dalam POJK ini adalah persyaratan terkait reksa dana yang dapat menerima dan memberikan pinjaman. Selain itu, POJK ini juga mengatur tentang persyaratan dan batasan investasi reksa dana dalam membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif lainnya. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat memberikan dasar yang jelas bagi pelaku pasar dalam menjalankan kegiatan investasi yang lebih transparan dan terkelola dengan baik.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 23 Desember 2024, dan dengan pemberlakuannya, sejumlah regulasi sebelumnya dicabut. Di antaranya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta beberapa pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 dan Nomor 33/POJK.04/2017 yang mengatur pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan.
Dengan adanya perubahan ini, OJK berharap para pelaku pasar dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong likuiditas di pasar modal Indonesia. OJK juga berkomitmen untuk terus memberikan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya pasar modal yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh dalam mendukung sektor investasi di pasar modal Indonesia agar semakin berkembang. Dengan kebijakan yang lebih terstruktur, diharapkan pasar modal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(sn)



