KAREBAMAKASSAR.COM — Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan) merupakan inisiatif penting yang dibentuk untuk melindungi sektor keuangan Indonesia dari kegiatan usaha ilegal. Forum koordinasi ini melibatkan otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga negara yang bekerja sama untuk mencegah dan menangani aktivitas usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pembentukan Satgas PASTI ini sesuai dengan amanat Pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan dasar hukum dalam menangani masalah tersebut.
Dalam rangka menjalankan tugas ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PASTI. Satgas ini bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat dan sektor keuangan, dengan melibatkan berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga terkait. Pembentukan serta tata kelola Satgas diatur oleh OJK bersama otoritas dan lembaga anggota lainnya untuk memastikan koordinasi yang efektif.
Tugas utama dari Satgas PASTI terbagi dalam dua aspek utama, yaitu pencegahan dan penanganan. Dalam hal pencegahan, Satgas bertanggung jawab untuk melakukan edukasi, pemantauan potensi risiko, memberikan rekomendasi pencegahan kepada otoritas terkait, serta menyebarluaskan informasi mengenai bahaya usaha tanpa izin. Di sisi penanganan, Satgas PASTI melakukan inventarisasi dugaan kegiatan ilegal, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan bersama, memberikan analisis sesuai peraturan, serta memantau dan mengevaluasi tindak lanjut dari penanganan yang telah dilakukan.
Satgas PASTI juga memiliki kinerja yang cukup signifikan dalam melaksanakan tugasnya. Hingga saat ini, Satgas telah berhasil memblokir 3.517 aplikasi, link, dan konten yang terkait dengan kegiatan usaha tanpa izin. Selain itu, 117 rekening bank yang terkait dengan aktivitas ilegal telah diblokir, dan 1.330 kontak telepon atau WhatsApp yang terlibat dalam kegiatan usaha ilegal juga telah diblokir. Hal ini menunjukkan efektivitas kerja Satgas dalam menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.
Secara keseluruhan, Satgas PASTI, bersama dengan lembaga dan kementerian terkait, berkomitmen untuk terus melaksanakan tugasnya guna memperkuat sektor keuangan Indonesia. Melalui kerja sama yang sinergis, Satgas PASTI berupaya untuk memastikan bahwa sektor keuangan Indonesia tetap aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (sn)



