Search
Close this search box.

OJK Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

KAREBAMAKASSAR.COM — Jakarta, 10 Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Peraturan ini merupakan langkah lanjutan dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait keberlanjutan dan pengembangan produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bappebti. Pengaturan dan pengawasan terhadap produk dan pelaku tersebut kini menjadi kewenangan OJK. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan pasar derivatif keuangan di Indonesia, dengan tetap menjaga stabilitas dan transparansi sektor keuangan.

Adapun substansi utama dari POJK ini mencakup beberapa hal penting, antara lain ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang asetnya berupa efek, serta pengaturan mengenai produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif tersebut. Selain itu, POJK ini juga mengatur tentang pengawasan, penegakan hukum bagi pelaku pasar, serta peralihan produk dan pelaku yang sebelumnya diatur oleh Bappebti kepada OJK.

POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, bersamaan dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK. OJK mengingatkan bahwa pihak-pihak terkait harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelancaran implementasi pengaturan baru ini.

OJK menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi POJK tersebut guna memastikan peraturan berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku pasar, penyelenggara infrastruktur, dan masyarakat luas.(sn)

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp