
SATGAS PASTI MENGHENTIKAN KEGIATAN PENAWARAN INVESTASI PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT TANPA IZIN OLEH INFLUENCER AHMAD RAFIF RAYA
JAKARTA, KAREBAMAKASSAR.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan