
OJK Terbitkan Lima Aturan Dalam Rangka Pengembangan, Pengawasan, dan Penguatan Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
KAREBAMAKASSAR.COM — Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut yaitu: POJK Nomor 34 tahun