
OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
KAREBAMAKASSAR.COM — Jakarta, 19 Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini