<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Kareba Makassar</title>
	<atom:link href="https://www.karebamakassar.com/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.karebamakassar.com</link>
	<description>Situs Berita Terbaru &#38; Teraktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2026 07:35:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2024/02/favicon-150x150.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Kareba Makassar</title>
	<link>https://www.karebamakassar.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/6061/ojk-tuntaskan-penyidikan-perkara-tindak-pidana-perbankan-pt-bpr-dcn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 07:33:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=6061</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM &#8212; Jakarta, 3 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7). Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>KAREBAMAKASSAR.COM</strong></em> &#8212; Jakarta, 3 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7).</p>
<p>Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.</p>
<p>Proses penyidikan tersebut berlangsung setelah Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.</p>
<p>Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, yaitu:</p>
<ol>
<li>tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar;</li>
<li>melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta;</li>
<li>menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024; dan</li>
<li>tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.</li>
</ol>
<p>Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, <em>juncto</em> Pasal 55 ayat (1) dan <em>juncto</em> Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.</p>
<p>Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pe​lindungan bagi masyarakat. (ls)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/6055/ojk-perkuat-ekosistem-inovasi-teknologi-sektor-keuangan-melalui-regulasi-adaptif-dan-kolaborasi-pemangku-kepentingan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 07:29:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=6055</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, 2 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, 2 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.</p>
<p>Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi <em>Stakeholder</em> Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dengan tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan&#8221; di Jakarta, Kamis.</p>
<p>Friderica dalam sambutannya mengatakan, bahwa pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari <em>artificial intelligence</em> hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi pengembangan sektor keuangan.</p>
<p>“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,&#8221; kata Friderica.</p>
<p>Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan ini, lanjut Friderica, juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi yang erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>Menurutnya, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara untuk memastikan kerangka regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis yang terus berkembang. Penyempurnaan tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, integritas pasar, serta kolaborasi seluruh ekosistem IAKD.</p>
<p>Friderica juga menegaskan, bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK yang diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan literasi, inklusi keuangan, pelindungan konsumen, dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan.</p>
<p>OJK mencatat, dalam bidang IAKD OJK, saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga terus meningkat menjadi 1.346 kemitraan.</p>
<p>Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan perizinan kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso, dalam kesempatan itu mengatakan untuk mengarahkan kebijakan di bidang IAKD, OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sesuai momentum untuk membangun arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.</p>
<p>“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,&#8221; kata Adi.</p>
<p>Menurut Adi, <em>roadmap</em> tersebut disusun dengan berlandaskan empat prinsip utama, yaitu <em>Affordability</em> (keterjangkauan), <em>Integrity</em> (integritas), <em>Agility</em> (kelincahan), dan <em>Sovereignty</em> (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.  Harapannya, kebijakan yang visioner dapat menciptakan pasar yang visioner.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menegaskan, bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.</p>
<p>“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi <em>equilibrium</em> atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,&#8221; ucap Sari.</p>
<p>Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri, akademisi, praktisi, Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), dan Peserta <em>regulatory sandbox.</em></p>
<p>Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan menghimpun masukan dalam penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan <em>stablecoin</em>, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi <em>Over-the-Counter</em> (OTC), serta pengembangan <em>Single Investor Identifier</em> (SID). (ls)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Apresiasi Langkah Polda Sulsel Dalam Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/5937/pertamina-patra-niaga-regional-sulawesi-apresiasi-langkah-polda-sulsel-dalam-penindakan-penyalahgunaan-bbm-subsidi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 11:22:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Apresiasi Langkah Polda Sulsel Dalam Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=5937</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM &#8212; 2 Juni 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui penangkapan kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999. Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAREBAMAKASSAR.COM</strong> &#8212; 2 Juni 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui penangkapan kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999. Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.</p>
<p>Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menyampaikan bahwa Pertamina mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.</p>
<p>“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny.</p>
<p>Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi, Pertamina telah mengimplementasikan Program Subsidi Tepat lebih dahulu melalui sistem digitalisasi transaksi di seluruh SPBU. Sistem ini memungkinkan proses pencatatan dan monitoring penyaluran BBM subsidi dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terukur.</p>
<p>Selain itu, Pertamina juga mendukung percepatan implementasi sistem XSTAR BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen non kendaraan. Melalui sistem tersebut, proses penerbitan surat rekomendasi diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.</p>
<p>“Pemanfaatan sistem digital baik melalui Program Subsidi Tepat maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih efektif,” tambah Deny.</p>
<p>Di sisi pengawasan internal, Pertamina secara aktif melakukan pembinaan dan evaluasi kepada lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di wilayah Sulawesi Selatan. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan sebanyak 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.</p>
<p>Sebagai langkah pengendalian tambahan, berdasarkan informasi dan hasil koordinasi dengan SPBU, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum, Pertamina juga telah melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Sulawesi Selatan.</p>
<p>Tidak hanya itu, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan juga telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri, termasuk di kawasan Industri Makassar (KIMA), terkait mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional industri sesuai regulasi yang berlaku.</p>
<p>Pertamina menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha, maupun masyarakat.<br />
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya melalui aparat berwenang atau menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulangan dan Penangkapan Tersangka DPO Kasus Investree</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/5668/pemulangan-dan-penangkapan-tersangka-dpo-kasus-investree/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2025 14:20:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO Kasus Investree]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan dan Penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka DPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=5668</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM &#8212; Jakarta, 26 September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian ​Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAREBAMAKASSAR.COM</strong> &#8212; Jakarta, 26 September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian ​Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.</p>
<p>Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 <em>jo</em> Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) <em>jo </em>Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.</p>
<p>Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.</p>
<p>Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai <em>special purpose vehicle</em> untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan <em>Red Notice</em> pada 14 November 2024. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur <em>G to G</em> berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.</p>
<p>Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.</p>
<p>OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (ls)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jibom Den Gegana Sat Brimob Polda Sul Sel Musnahkan Granat yang Ditemukan Dirumah Warga di Maros</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/5457/jibom-den-gegana-sat-brimob-polda-sul-sel-musnahkan-granat-yang-ditemukan-dirumah-warga-di-maros/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 10:44:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Jibom Den Gegana Sat Brimob Polda Sul Sel Musnahkan Granat yang Ditemukan Dirumah Warga di Maros]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=5457</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM &#8211; Granat &#8216;Nanas&#8217; dirumah warga di Jalan Nangka, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel, Senin 13 Juni 2025. Kronologis temuan Granat &#8216;Nanas&#8217; ini saat pemilik rumah hendak membersihkan rumahnya yang berada dilantai 2 sekitar Pukul 21.30 wita. Tak ingin terjadi sesuatu, pemilik rumah pun melaporkan ke pihak kepolisian Polres Maros. Dan tak butuh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KAREBAMAKASSAR.COM &#8211; Granat &#8216;Nanas&#8217; dirumah warga di Jalan Nangka, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel, Senin 13 Juni 2025.</p>
<p>Kronologis temuan Granat &#8216;Nanas&#8217; ini saat pemilik rumah hendak membersihkan rumahnya yang berada dilantai 2 sekitar Pukul 21.30 wita.</p>
<p>Tak ingin terjadi sesuatu, pemilik rumah pun melaporkan ke pihak kepolisian Polres Maros. Dan tak butuh waktu lama, pihak Polres Maros tiba di TKP dan langsung memasang police line.</p>
<figure id="attachment_5459" aria-describedby="caption-attachment-5459" style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-5459 size-full" src="https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250714-WA0124.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250714-WA0124.jpg 506w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250714-WA0124-225x300.jpg 225w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250714-WA0124-768x1024.jpg 768w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250714-WA0124-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-5459" class="wp-caption-text">Foto : Istimewa</figcaption></figure>
<p>&#8221; Benar informasinya ada temuan Granat &#8216;Nanas&#8217; disalah satu rumah warga ( Maros ).&#8221; Ungkap <span style="color: #000000; font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, 'Helvetica Neue', Arial, sans-serif;">Kasubsi Humas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriadi kepada karebamakassar.com Senin 14 Juli 2025.</span></p>
<p>Lanjutnya, dipimpin oleh Kasubden jibom AKP Syamsudin, pada Pukul 08.22 Wita, Unit Jibom Den Gegana Sat Brimob Polda Sul Sel tiba di lokasi penemuan Bom jenis Granat &#8216;Nanas&#8221; dan kemudian memindahkan granat tersebut dengan menggunakan Bomb Blanket.</p>
<p>&#8221; Pukul 08.30 Wita, dibawah pimpinan Kasat Samapta Polres Maros Iptu Alex, Kapolsek Turikale AKP Saifuddin dan Unit Jibom Den Gegana Sat Brimob Polda Sulsel bergerak memindahkan granat Jenis Granat &#8216;Nanas&#8217; ke lokasi disposal di Lingkungan pakalu, Kelurahan Kalabirang Kecamatan Bantimurung untuk dilakukan pemusnahkan.&#8221; Jelasnya.</p>
<p>Tutup Marwan, pada Pukul 09.30 Wita rangkaian kegiatan disposal telah Selsesai dilaksanakan dalam situasi aman dan kondusif.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geger, IRT Muda Habisi Nyawa Bayinya yang Berusia 2 Bulan Pakai Toples</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/5381/geger-irt-muda-habisi-nyawa-bayinya-yang-berusia-2-bulan-pakai-toples/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2025 12:11:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Geger]]></category>
		<category><![CDATA[IRT Muda Habisi Nyawa Bayinya yang Berusia 2 Bulan Pakai Toples]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=5381</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM, MAKASSAR &#8211; Ibu Rumah Tangga ( IRT ) berinisial NI ( 24 Tahun ) habisi nyawa bayinya berusia 2 bulan dengan menggunalan toples. Peristiwa ini terjadi Jumat malam 4 Juli 2025, malam tadi, di Jalan Pampang 2, Lorong 5, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel. Reskrim Polsek Panakkukang sudah mengamankan pelaku IRT muda ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAREBAMAKASSAR.COM, MAKASSAR</strong> &#8211; Ibu Rumah Tangga ( IRT ) berinisial NI ( 24 Tahun ) habisi nyawa bayinya berusia 2 bulan dengan menggunalan toples.</p>
<p>Peristiwa ini terjadi Jumat malam 4 Juli 2025, malam tadi, di Jalan Pampang 2, Lorong 5, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel.</p>
<p>Reskrim Polsek Panakkukang sudah mengamankan pelaku IRT muda ini ke Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Sedangkan korban yang tidak lain adalah bayi pelaku telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum atau dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Sulsel.</p>
<p>Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio.</p>
<p>&#8221; Kejadian malam ( sekitar pukul 20.00 wita ) dan pelaku sudah ada dikantor ( Polsek Panakkukang ).&#8221; Kata AKP Aris kepada media malam tadi.</p>
<p>Aris juga mengatakan, untuk pemeriksaan pelaku, nanti pihaknya melibatkan psikolog. &#8221; Saat ditanya pernyataan berubah &#8211; ubah, nanti kami akan libatkan psikolog dalam pemeriksaan.&#8221; Ujar Kapolsek Panakkukang.</p>
<p>&#8221; Korban ( bayi pelaku ) meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan toples.&#8221; Ungkapnya.</p>
<p>Tim Reskrim Polsek Panakkukang bersama Inafis Polrestabes Makassar telah melakukan olah tkp dan mengamankan sejumlah Barang Bukti ( BB ) berupa toples, bantal dan seprei.</p>
<p>Dan saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Panakkukang guna menjalan pemeriksaan awal melibatkan PPA Kota Makassar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Applaus! Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap 107 Pelaku Narkotika dalam Ops Antik Lipu 2025</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/5317/applaus-polrestabes-makassar-berhasil-tangkap-107-pelaku-narkotika-dalam-ops-antik-lipu-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 11:23:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Applaus! Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap 107 Pelaku Narkotika dalam Ops Antik Lipu 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=5317</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM &#8211; Patut diapresiasi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Keberhasil ini terbukti dengan berhasilnya mengungkap 65 Laporan Polisi (LP) kasus narkotika, terhitung selama 1 Juni hingga 25 Juni 2025 atau selama 25 hari. Dari 65 Laporan Polisi (LP) tersebut, pelaku kejahatan narkotika berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>KAREBAMAKASSAR.COM</strong> &#8211; Patut diapresiasi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polrestabes Makassar.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-5318" src="https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250625-WA0208-300x164.jpg" alt="" width="300" height="164" srcset="https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250625-WA0208-300x164.jpg 300w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250625-WA0208-1024x561.jpg 1024w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250625-WA0208-768x421.jpg 768w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250625-WA0208-1536x842.jpg 1536w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250625-WA0208.jpg 1200w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p style="text-align: left;">Keberhasil ini terbukti dengan berhasilnya mengungkap 65 Laporan Polisi (LP) kasus narkotika, terhitung selama 1 Juni hingga 25 Juni 2025 atau selama 25 hari.</p>
<p>Dari 65 Laporan Polisi (LP) tersebut, pelaku kejahatan narkotika berhasil diamankan sebanyak 107 orang terdiri dari 102 orang laki &#8211; laki, 5 orang pelaku perempuan.</p>
<p>“Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini, 5 tersangka perempuan dan 102 laki-laki.&#8221; Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan narkotika tersebut, Rabu 25 Juni 2025 siang tadi.</p>
<p>Kombes Pol Arya yang didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas, AKP Wahiduddin menjelaskan, 107 terduga penyalahgunaan narkotika itu untuk kategori bandar ada sekitar 10 dan pengedar sebanyak 27 orang, sisanya pengguna semua.</p>
<p>“Jenis barang bukti yang telah kami sita, yaitu ada 10 Kg sabu, lalu 11. 554 pil mephedrone, ganja 1,4 Kg dan tembakau Sintetis sebanyak 47,5 gram.&#8221; Ungkap Arya.</p>
<p>Sedangkan untuk jaringannya sendiri lanjut Arya, merupakan jaringan Internasional dari Cina. Barang masuk melalui Malaysia terus ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, baru secara transportasinya melalui laut dan darat sampai ke Kota Makassar.</p>
<p>“Pengungkapannya sendiri dari kota Makassar kemarin lalu, dikembangkan ke beberapa kota. Mulai dari Kalimantan sampai juga ke Surabaya dan ini hasil kita dapatkan yang dirilis ini, “lanjutnya.</p>
<p>Disebutkan Arya, dari taksiran kerugian untuk barang bukti narkoba kurang lebih totalnya Rp 15 Miliar atau penyelamatan uang negara terhadap narkotika ini sebanyak Rp 15 Miliar.</p>
<p>Berhasilnya Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Makassar mengungkapan kasus tersebut, sebanyak 73. 625 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.</p>
<p>Ditegaskan Arya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 6 tahun , maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.</p>
<p>“Dan pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, “tegas Arya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Breaking News : Polrestabes Makassar Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/5313/breaking-news-polrestabes-makassar-rilis-pengungkapan-kasus-narkotika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 06:23:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News : Polrestabes Makassar Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=5313</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM &#8211; Breaking news : Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya, memimpin konferensi pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap 11.554 butir pil mephedrone dan 10 kg narkotika jenis sabu pada masa Ops Antik Lipu 2025 didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Akbp Lulik, Kasi Humas Akp Wahid dan Propam Polrestabes Makassar, Rabu 25 Juni 2025, di Aula [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAREBAMAKASSAR.COM</strong> &#8211; Breaking news : Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya, memimpin konferensi pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap 11.554 butir pil mephedrone dan 10 kg narkotika jenis sabu pada masa Ops Antik Lipu 2025 didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Akbp Lulik, Kasi Humas Akp Wahid dan Propam Polrestabes Makassar, Rabu 25 Juni 2025, di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, pukul 14.20 wita.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IRT Di Makassar Datangi SPKT Polda Sulsel, Diduga Jadi Korban Penipuan Masuk Casis Polisi</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/5282/irt-di-makassar-datangi-spkt-polda-sulsel-diduga-jadi-korban-penipuan-masuk-casis-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 12:10:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Foto : IRT Di Makassar Datangi SPKT Polda Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Jadi Korban Penipuan Masuk Casis Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=5282</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM &#8211; Seorang IRT di Makassar, Sulsel, didampingi pengacaranya M Rusli Askar dan Yodi Kristianto mendatangi SPKT Polda Sulsel, Jumat 13 Juni 2025 sore tadi. Hj Ind, warga Makassar ini melapor ke SPKT Polda Sulsel lantaran diduga telah menjadi korban penipuan masuk Calon Siswa ( Casis ) Polisi Tahun 2024 lalu, dengan total kerugian mencapai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAREBAMAKASSAR.COM</strong> &#8211; Seorang IRT di Makassar, Sulsel, didampingi pengacaranya M Rusli Askar dan Yodi Kristianto mendatangi SPKT Polda Sulsel, Jumat 13 Juni 2025 sore tadi.</p>
<p>Hj Ind, warga Makassar ini melapor ke SPKT Polda Sulsel lantaran diduga telah menjadi korban penipuan masuk Calon Siswa ( Casis ) Polisi Tahun 2024 lalu, dengan total kerugian mencapai 4 Miliar lebih.</p>
<p>IRT ini melaporkan seorang perempuan RK asal Sepinggan Kaltim. Hj Ind pun berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera menindaklanjuti laporannya tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berpelukan, Nenek dan Cucu Tewas dalam Kebakaran di Sabutung</title>
		<link>https://www.karebamakassar.com/5255/berpelukan-nenek-dan-cucu-tewas-dalam-kebakaran-di-sabutung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2025 08:58:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berpelukan]]></category>
		<category><![CDATA[Nenek dan Cucu Tewas dalam Kebakaran di Sabutung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.karebamakassar.com/?p=5255</guid>

					<description><![CDATA[KAREBAMAKASSAR.COM &#8211; Kebakaran yang terjadi di Jalan Sabutung Baru, RT 5, RW 3, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 12 Juni 2025 Pukul 10.30 Wita. Menurut informasi yang dihimpun, api berasal dari arus pendek listrik disalah satu ruangan. Akibat musibah ini satu rumah terbakar kondisi rusak berat dan satu rumah terdampak. Akibatnya 2 KK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KAREBAMAKASSAR.COM &#8211; Kebakaran yang terjadi di Jalan Sabutung Baru, RT 5, RW 3, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 12 Juni 2025 Pukul 10.30 Wita.</p>
<p>Menurut informasi yang dihimpun, api berasal dari arus pendek listrik disalah satu ruangan. Akibat musibah ini satu rumah terbakar kondisi rusak berat dan satu rumah terdampak.</p>
<p>Akibatnya 2 KK dengan 10 jiwa terpaksa harus mengungsi kerumah kerabatnya.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-5256" src="https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250612-WA0196-300x192.jpg" alt="" width="300" height="192" srcset="https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250612-WA0196-300x192.jpg 300w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250612-WA0196-768x493.jpg 768w, https://www.karebamakassar.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250612-WA0196.jpg 932w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>&#8221; Ada dua korban jiwa dalam kebakaran ini.&#8221; Ungkap Hasanuddin, Kepala Damkarmat Kota Makassar.</p>
<p>Korban merupakan nenek dan cucu, yakni MA (Usia 2 Tahun) dan Suparti (Usia 56 Tahun).</p>
<p>Korban meninggal dunia ini langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Jalan Kumala untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8221; Ada 2 rumah terdampak dalam kebakaran tersebut. Satu rusak berat dan satu rusak ringan. Dan mobil Damkar yang diturunkan dari Mako dan posko timur.&#8221; Sebut Hasanuddin.</p>
<p>Untuk lebih jelas peristiwa kebakaran ini masih dalam penyelidikan pihak aparat kepolisian setempat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
