Search
Close this search box.

Applaus! Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap 107 Pelaku Narkotika dalam Ops Antik Lipu 2025

KAREBAMAKASSAR.COM – Patut diapresiasi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Keberhasil ini terbukti dengan berhasilnya mengungkap 65 Laporan Polisi (LP) kasus narkotika, terhitung selama 1 Juni hingga 25 Juni 2025 atau selama 25 hari.

Dari 65 Laporan Polisi (LP) tersebut, pelaku kejahatan narkotika berhasil diamankan sebanyak 107 orang terdiri dari 102 orang laki – laki, 5 orang pelaku perempuan.

“Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini, 5 tersangka perempuan dan 102 laki-laki.” Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan narkotika tersebut, Rabu 25 Juni 2025 siang tadi.

Kombes Pol Arya yang didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas, AKP Wahiduddin menjelaskan, 107 terduga penyalahgunaan narkotika itu untuk kategori bandar ada sekitar 10 dan pengedar sebanyak 27 orang, sisanya pengguna semua.

“Jenis barang bukti yang telah kami sita, yaitu ada 10 Kg sabu, lalu 11. 554 pil mephedrone, ganja 1,4 Kg dan tembakau Sintetis sebanyak 47,5 gram.” Ungkap Arya.

Sedangkan untuk jaringannya sendiri lanjut Arya, merupakan jaringan Internasional dari Cina. Barang masuk melalui Malaysia terus ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, baru secara transportasinya melalui laut dan darat sampai ke Kota Makassar.

“Pengungkapannya sendiri dari kota Makassar kemarin lalu, dikembangkan ke beberapa kota. Mulai dari Kalimantan sampai juga ke Surabaya dan ini hasil kita dapatkan yang dirilis ini, “lanjutnya.

Disebutkan Arya, dari taksiran kerugian untuk barang bukti narkoba kurang lebih totalnya Rp 15 Miliar atau penyelamatan uang negara terhadap narkotika ini sebanyak Rp 15 Miliar.

Berhasilnya Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Makassar mengungkapan kasus tersebut, sebanyak 73. 625 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

Ditegaskan Arya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 6 tahun , maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dan pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, “tegas Arya.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp