KAREBAMAKASSAR.COM — Jakarta, 8 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya penguatan tata kelola dan penegakan hukum dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Keberhasilan OJK meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024 menjadi bukti nyata akuntabilitas dan transparansi lembaga pengawas keuangan tersebut.
Untuk memperkuat sistem pengendalian internal, OJK tengah menerapkan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) yang ditargetkan tuntas di akhir 2025. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola keuangan yang bertujuan memastikan laporan keuangan OJK disusun secara akurat, transparan, dan sesuai prinsip governance yang kuat.
Tidak hanya fokus pada penguatan internal, OJK juga menjalin kolaborasi strategis dengan KPK, BPS, dan BPJS Kesehatan melalui Forum Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Forum ini menjadi wadah berbagi praktik terbaik dalam membangun budaya integritas yang menyeluruh di sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Di sisi penegakan hukum, hingga akhir Juni 2025, OJK telah menyelesaikan 149 perkara pelanggaran di sektor jasa keuangan, dengan 127 perkara telah diputus di pengadilan dan 115 di antaranya berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara ini termasuk penyidikan terhadap debitur perbankan sebagai implementasi Undang-Undang P2SK, menandai langkah tegas OJK dalam memastikan kepatuhan dan integritas pelaku industri.
Dengan seluruh langkah strategis tersebut, OJK berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional. Kegiatan governansi dan literasi hukum yang terus digalakkan telah menjangkau lebih dari 14.000 peserta dari berbagai kalangan, memperkuat pondasi sektor keuangan yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan. (st)



