Search
Close this search box.

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

KAREBAMAKASSAR.COM — Jakarta, 8 Juli 2025. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah melemahnya perekonomian global dan peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah.

Lembaga-lembaga internasional kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global untuk tahun 2025 dan 2026. Dalam laporan terbarunya, World Bank dan OECD menilai bahwa ketidakpastian perkembangan geopolitik, masih membayangi prospek pemulihan ekonomi ke depan.

Ketidakpastian perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok sedikit menurun setelah tercapainya kerangka kesepakatan dagang antara kedua negara. Namun demikian, tensi geopolitik kembali m​​eningkat terutama di kawasan Tim​ur Tengah seiring terjadinya perang antara Israel dan Iran disusul serangan AS terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran. Tekanan terhadap pasar keuangan dan harga minyak mereda setelah gencatan senjata Israel dan Iran diberlakukan.

Di tengah perkembangan tersebut, indikator ekonomi global menunjukkan tren moderasi dan sebagian besar di bawah ekspektasi. Hal ini mendorong kebijakan fiskal dan moneter global yan.g lebih akomodatif. Di AS, meski outlook pertumbuhan ekonomi diturunkan, The Federal Reserve (The Fed) masih belum menurunkan suku bunga dan mempertahankan suku bunga acuan (FFR) di kisaran 4,25-4,50 persen, menunggu kejelasan kebijakan tarif dan dampaknya terhadap inflasi.

Sementara itu, perekonomian domestik masih menunjukkan resiliensi di tengah tekanan global. Laju inflasi terus menurun, dengan inflasi inti tercatat termoderasi ke level 2,37 persen (yoy).

Dari sisi eksternal, neraca perdagangan pada Mei 2025 kembali mencatatkan surplus cukup besar setelah sempat mengalami tekanan pada bulan sebelumnya. Kinerja ekspor menunjukkan perbaikan, terutama didorong oleh pertumbuhan positif pada ekspor produk pertanian dan manufaktur dalam tiga bulan terakhir. Peningkatan ini berhasil mengimbangi penurunan yang terjadi pada ekspor produk pertambangan dan komoditas lainnya.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK) 

Di tengah dinamika geopolitik global,  pasar saham domestik secara mtd melemah 3,46 persen di level 6.927,68, sedangkan secara ytd melemah 2,15 persen. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.178  triliun atau turun 1,95 persen mtd (turun 1,28 persen ytd). Sementara itu, pada Juni 2025 non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp8,38 triliun mtd (secara ytdnet sell sebesar Rp53,57 triliun). Kinerja indeks sektoral mtd secara umum melemah dengan penurunan terbesar dialami oleh sektor industrial dan finansial, sementara penguatan terjadi di sektor transportasi dan logistik dan bahan baku.

Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp13,29 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Mei 2025 sebesar Rp12,90 triliun.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,18 persen mtd ke level 414,00, dengan yield SBN rata-rata turun 8,26 bps mtd (ytd turun 30,28 bps). Per 30 Juni 2025 investor nonresident mencatatkan net sell sebesar Rp7,36 triliun secara mtd (ytdnet buy Rp42,27 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,19 triliun secara mtd (net sell Rp1,40 triliun ytd).

Di industri pengelolaan investasi, per 30 Juni 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp844,69 triliun (turun 0,19 persen mtd atau naik 0,87 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp510,15 triliun atau turun 0,31 persen mtd (ytd: naik 2,18 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp0,45 triliun secara mtd (ytdnet redemption Rp2,02 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp142,62 triliun dengan Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 13 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp9,80 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 Juni 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 852 Penerbitan Efek dari 525 penerbit, 182.643 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,60 triliun.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh izin prinsip OJK. Nilai transaksi di bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp135,30 triliun, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp6,44 triliun (ytd: Rp10,23 triliun per hari). Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek dari 2 Januari hingga 30 Juni 2025 sebesar 591.381 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp1.309,09 triliun.

Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.599.322 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,95 miliar.

Pada periode 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, terdapat 43 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp22,54 triliun. Dari 43 Emiten tersebut terdapat 35 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,38 triliun atau sebesar 14,98 persen.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp10.780.000.000,00 kepada 14 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 8 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp17.452.720.000,00 kepada 251 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 73 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 33 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) 

Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga, yaitu kredit tumbuh 8,43 persen yoy di Mei 2025 (April 2025: 8,88 persen) menjadi Rp7.997,63 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,74 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,82 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 4,94 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, bank KCBLN tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 11,61 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,92 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,17 persen,  di  tengah  upaya  perbankan  yang  berfokus  pada  pemulihan kualitas kredit UMKM.

Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 4,29 persen yoy (April 2025: 4,55 persen yoy) menjadi Rp9.072 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing- masing tumbuh sebesar 5,57 persen, 5,39 persen, dan 2,31 persen yoy. Pertumbuhan deposito yang terbatas selain karena jenis simpanan lainnya seperti giro dan tabungan yang semakin menarik dari sisi imbal hasil maupun fleksibilitas penarikan, juga disebabkan makin beragamnya alternatif jenis instrumen investasi lain yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.

Likuiditas industri perbankan pada Mei 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 110,33 persen (April 2025: 111,32 persen) dan 24,98 persen (April 2025: 25,23 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 192,41 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,29 persen (April 2025: 2,24 persen) dan NPL net 0,85 persen (April 2025: 0,83 persen). Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat 9,93 persen (April 2025: 9,92 persen). Rasio LaR tercatat stabil sepertidi level sebelum pandemi.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,51 persen (April 2025: 25,41 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,27 persen dari total kredit perbankan, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Mei 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 25,41 persen yoy (April 2025: 26,59 persen yoy) menjadi Rp21,89 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,79 juta (April 2025: 24,36 juta).

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun atau naik 3,84 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset sebesar Rp939,75 triliun atau mencatat pertumbuhan 4,30 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Mei 2025 sebesar Rp138,61 triliun, atau tumbuh 0,88 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp72,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen yoy dengan nilai sebesar Rp66,08 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,77 persen dan 311,04 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,87 triliun atau tumbuh sebesar 1,95 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per Mei 2025 tumbuh sebesar 9,20 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.572,15 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,05 persen yoy dengan nilai mencapai Rp391,33 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.180,82 triliun atau tumbuh sebesar 10,65 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2025 nilai aset tercatat tumbuh 0,53 persen yoy menjadi Rp47,32 triliun.

Terkait penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke- di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Juni 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 9 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 2,83 persen yoy pada Mei 2025 (April 2025: 3,67 persen yoy) menjadi Rp504,58 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,34 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen (April 2025: 2,43 persen) dan NPF net 0,88 persen (April 2025: 0,82 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,20 kali (April 2025: 2,23 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88 persen yoy (April 2025: 1,04 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun (April 2025: Rp16,49 triliun).

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93 persen yoy (April 2025: 29,01 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp82,59 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 3,19 persen (April 2025: 2,93 persen).

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Mei 2025 meningkat sebesar 54,26 persen yoy (April 2025: 47,11 persen yoy), atau menjadi Rp8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74 persen (April 2025: 3,78 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

OJK telah melakukan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar sebesar Rp12,5 miliar, terdapat 14 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Dari 14 Penyelenggara Pindar tersebut, terdapat 5 Penyelenggara Pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum, 2 Penyelenggara Pindar Syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta 7 Penyelenggara Pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor. Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing Penyelenggara Pindar dan pada akhirnya memperkuat industri Pindar secara keseluruhan. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 18 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 17 Penyelenggara Pindar, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 45 sanksi denda dan 55 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp