KAREBAMAKASSAR.COM — 12 Maret 2025. Dalam langkah strategis menuju optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama 19 pemerintah daerah (Pemda) di wilayah kerjanya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk memperkuat implementasi program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).
Penandatanganan MoU dilakukan di beberapa lokasi, mencakup unit vertikal DJP dan pemerintah daerah yang ditunjuk. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko, menyatakan bahwa kerja sama ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari pihak Pemda dalam mendukung program OP4D. Dengan penambahan 19 Pemda baru, total partisipasi menjadi 48 dari 50 Pemda di wilayah tersebut.
Menurut Sunarko, kerja sama OP4D diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan pajak pusat maupun daerah. “Ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan perpajakan yang lebih efisien dan transparan,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Luky Alfirman. Keduanya menyoroti peran penting teknologi dalam mendukung pengelolaan data perpajakan. Namun, Suryo menambahkan bahwa aspek keamanan data tetap menjadi prioritas utama dalam program ini.
Sebagai bagian dari langkah strategis, Kanwil DJP Sulselbartra terus menginisiasi kerja sama OP4D dengan kabupaten/kota yang belum bergabung. Hal ini menunjukkan komitmen penuh DJP dalam menciptakan kolaborasi lintas sektor demi keberlanjutan program.
Sementara itu, partisipasi 128 kepala daerah di seluruh Indonesia melalui penandatanganan virtual menambah dimensi nasional terhadap program ini. Dengan komitmen bersama, diharapkan kerja sama ini dapat menjadi contoh sinergi yang berhasil antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi DJP di atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. Komitmen DJP terhadap transparansi dan pelayanan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (*)



