JAKARTA, KAREBAMAKASSAR.COM – Di tengah ketidakpastian global yang tinggi, nilai tukar Rupiah tetap terkendali berkat kebijakan stabilisasi yang diterapkan oleh Bank Indonesia (BI). Pada akhir tahun 2024, Rupiah tercatat melemah 4,34% secara point to point (ptp) dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan nilai tukar mencapai Rp16.095 per dolar AS. Meskipun mengalami pelemahan, kinerja Rupiah tersebut terbilang lebih baik dibandingkan dengan sejumlah mata uang negara lain seperti won Korea, peso Meksiko, real Brasil, yen Jepang, dan lira Turki.
Memasuki awal tahun 2025, tekanan terhadap mata uang dolar AS tetap kuat, namun nilai tukar Rupiah menunjukkan pergerakan yang relatif stabil. Hingga 23 Januari 2025, Rupiah tercatat melemah sebesar 1,14% year to date (ytd), sejalan dengan pelemahan yang dialami mata uang regional lainnya. Meski demikian, Rupiah menunjukkan penguatan terhadap mata uang kelompok negara maju di luar dolar AS dan stabil terhadap mata uang negara berkembang. Hal ini mencerminkan efektivitas kebijakan stabilisasi BI yang didukung oleh aliran masuk modal asing yang terus berlanjut.
Selain itu, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik dan prospek ekonomi Indonesia yang tetap positif turut mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Pemerintah dan BI terus memantau perkembangan global untuk menjaga agar nilai tukar Rupiah tetap terkendali dan dapat menghadapi tekanan eksternal. Secara keseluruhan, kebijakan moneter dan fiskal yang dijalankan di Indonesia dianggap cukup mampu meredam dampak negatif dari ketidakpastian pasar global.
Pada sisi lain, posisi cadangan devisa Indonesia juga menunjukkan angka yang cukup solid. Pada akhir Desember 2024, cadangan devisa tercatat sebesar USD155,7 miliar, yang setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah. Posisi cadangan devisa ini juga berada di atas standar kecukupan internasional yang disarankan, yakni sekitar 3 bulan impor, yang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas ekonomi dan nilai tukar Rupiah, pemerintah kini tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023 terkait kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi cadangan devisa negara sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan para eksportir. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan global di tahun 2025 dan seterusnya. (Sanu)



